
KPK merespons pernyataan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES), yang merasa menjadi korban setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. KPK pun meminta Edi menjelaskan argumennya jika merasa menjadi korban.
“Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya. Kalau dia dalam tekanan atau apapun, disampaikan saja gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).