
Sejumlah alumni sekaligus teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo, yang diajukan oleh Sartyatmo Tri Kuncoro, mengajukan diri sebagai pihak Intervensi dalam sidang tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pihak penggugat dan tergugat beda sikap soal itu.
Penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq, menolak keterlibatan pihak Intervenien dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pihak intervensi dalam perkara tersebut. Sebagaimana berdasarkan Pasal 279-281 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).
“Tiga alasan utama, bahwa mereka punya keterlibatan hukum, mereka ingin menegakkan suatu hak, mereka dirugikan, itu tidak tercermin dalam jawabannya,” kata Taufiq kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6/2025).