Berita  

Kompolnas Dukung Polisi Tetap Menjabat di Luar Institusi, Asalkan Berhubungan dengan Kapolisi

Kompolnas Dukung Polisi Tetap Menjabat di Luar Institusi, Asalkan Berhubungan dengan Kapolisi
Kompolnas Dukung Polisi Tetap Menjabat di Luar Institusi, Asalkan Berhubungan dengan Kapolisi

Latar Belakang
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib mundurnya polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Dalam responsnya, Kompolnas menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat menempati jabatan sipil selama masih terkait dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Fakta Penting
“Kalimat yang berlaku itu artinya yang memaknai bahwa penugasan di luar struktur itu, makna di luar struktur itu, adalah yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Putusan MK ini menjadi perbincangan hangat, terutama karena menyangkut kewenangan Polri dalam menempati jabatan di luar institusi. Kompolnas menilai bahwa batasan tersebut perlu diperjelas untuk menghindari kebingungan di masa depan.
Dampak
Pernyataan Kompolnas ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi. Namun, pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang implementasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aturan tersebut.
Penutup
Dengan respons ini, Kompolnas menunjukkan komitmen untuk memastikan kinerja Polri tetap efektif, bahkan di luar batas institusi. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana batasan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan adil?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *