
sidang kkep: Kompol Kosmas Dihukum Pemecatan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, selesai dengan vonis pemecatan. Keputusan ini buntut dari kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob. “Perilaku yang terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar ketua sidang kode etik.
Latar Belakang Tragedi Affan
Affan, seorang pengemudi ojol, tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan oleh anggota Polri. Kasus ini mengejutkan publik dan memicu investigasi menyeluruh.
Dampak dan Reaksi
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Namun, mantan danyon tersebut mengajukan banding atas keputusan ini. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang standar operasional dan disiplin internal Polri.
Penutup: Menunggu Keputusan Akhir
Sementara kasus ini menunggu keputusan banding, masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dari proses hukum yang sedang berlangsung.