
Latar Belakang
Dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, kini berada di bawah tekanan setelah dinyatakan terlibat dalam pelanggaran berat yang mengakibatkan kematian driver ojol Affan Kurniawan. Keduanya didakwa terlibat dalam insiden fatal di mana Affan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis).
Fakta Penting
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut. Menurut Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, pelanggaran berat yang mereka lakukan dapat menyebabkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dampak
Insiden ini tidak hanya menimbulkan dampak pada kedua anggota Polri tersebut, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap standar disiplin dalam institusi Polri. Pasalnya, kasus ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Polri dapat memiliki konsekuensi fatal bagi masyarakat.
Penutup
Dengan ancaman PTDH yang menghantui, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat kini harus menjalani investigasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi reminder bahwa setiap tindakan, terutama dari petugas publik, harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana masyarakat melihat kinerja Polri setelah kasus ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.