
Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Komisi XIII menilai relokasi itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan HAM di kawasan TNTN, bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar hak asasi manusia,” kata Sugiat.