
KPK telah menetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna meminta uang kepada tersangka lain, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk pengurusan IUP.
Hal itu bermula ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.
“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).