
Lima mahasiswa layangkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD ( UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian anggota DPR RI oleh rakyat. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tak masalah dengan adanya gugatan tersebut karena merupakan hak setiap warga negara.
“Ya itu boleh saja, kita setiap warga negara ya, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Bob Hasan mengatakan judical review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika dalam demokrasi. Ia yakin semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dipertimbangkan sepanjang berhubungan dengan UUD 1945.





