
Hasil penyelidikan yang dirilis oleh Polri mengejutkan publik. Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang melibatkan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) mengungkap bahwa pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof) menemukan bukti kuat atas pelanggaran seksual yang dilakukan FWLS.
“Hasil penyelidikan melalui kode etik dan Wabprof menunjukkan bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” terang Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penman Divisi Humas Polri.
Kasus ini menambah beban pada upaya Polri untuk membersihkan internal institusi. Sebagai mantan pejabat tinggi, FWLS diharapkan menjadi contoh, namun justru menjadi pelanggar aturan yang merugikan institusi.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tindakan yang merugikan anak-anak dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat penting atas perlunya perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di bawah umur.