
Majelis hakim menolak eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Tim hukum Hasto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,”ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Sebagai informasi, mekanisme banding dilakukan bersama-sama dengan banding pokok perkara apabila nantinya Hasto diputus bersalah dan dihukum pidana. Dalam sidang ini, Maqdir juga meminta jaksa KPK untuk memberi tahu saksi-saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (17/4).