Berita  

“Kemnaker Sulteng Terjebak, Tenaga Kerja Asing ‘Menggelap’ di Bawah RPTKA”

“Kemnaker Sulteng Terjebak, Tenaga Kerja Asing ‘Menggelap’ di Bawah RPTKA”

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4-5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *