Berita  

Kemlu Terangkan 9 ABK WNI Terjebak 10 Bulan di Kapal Mozambik

Kemlu Terangkan 9 ABK WNI Terjebak 10 Bulan di Kapal Mozambik
Kemlu Terangkan 9 abk wni Terjebak 10 Bulan di Kapal Mozambik

Latar Belakang
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia baru-baru ini mengungkap kronologi 9 anak buah kapal (ABK) WNI yang terlantar selama 10 bulan dalam kapal Gas Falcon di perairan Mozambik. Para ABK tersebut menghadapi masalah pembayaran gaji dari pihak kapal sebanyak dua kali.
Fakta Penting
Kasus ini pertama kali diketahui setelah KBRI Maputo menerima pengaduan dari awak kapal WNI pada 15 Januari 2025. Gaji para ABK tidak dibayarkan selama 3 bulan oleh Gator Shipping, pemilik kapal. Namun, setelah intervensi KBRI Maputo, persoalan tersebut berhasil diselesaikan pada bulan Februari 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, mengatakan, “KBRI Maputo telah berhasil menyelesaikan masalah gaji tersebut.”
Dampak
Kronologi ini menunjukkan pentingnya peran KBRI dalam melindungi WNI di luar negeri. Kemlu juga menegaskan komitmen untuk terus memantau dan memberikan bantuan kepada ABK Indonesia yang terkena kasus serupa.
Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik Indonesia, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan sosial bagi para ABK di industri perkapalan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *