
Latar Belakang
Pengusaha truk di Indonesia memprotes keras kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang truk melintas selama 16 hari pada masa Idul Fitri 1446 Hijriah. Mereka menilai jangka waktu pembatasan ini terlalu lama dan merugikan usaha mereka.
Fakta Penting
“Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menyatakan bahwa regulasi 16 hari ini tidak masuk akal karena membuat mereka tidak dapat bekerja sama sekali,” kata Agus saat diwawancara Antara pada Jumat (21/3/2025).
Protes ini terjadi karena larangan truk melintas di tol selama periode libur panjang Lebaran 2025, yang berlangsung dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Agus, yang sudah lebih dari 20 tahun terjun dalam bisnis truk, menambahkan bahwa ini adalah kali pertama pembatasan angkutan Lebaran mencapai 16 hari.
Dampak
Kebijakan ini tidak hanya mengganggu operasional pengusaha truk tetapi juga mengancam kinerja ekonomi yang tergantung pada transportasi darat. “Jika tidak ada perubahan, kerugian finansial akan semakin besar, terutama di musim Lebaran yang biasanya menjadi puncak kegiatan angkutan,” ujar Agus.
Penutup
Protes ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Apakah Kemenhub akan merevisi kebijakan ini, atau pengusaha truk harus menerima kenyataan ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.