Berita  

[Kemendagri Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Walkot Prabumulih Arlan atas Pelanggaran Regulasi]

[Kemendagri Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Walkot Prabumulih Arlan atas Pelanggaran Regulasi]
[Kemendagri Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Walkot Prabumulih Arlan atas Pelanggaran Regulasi]

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *