
Perubahan Besar di Sistem Barang Sitaan
Lebih dari 60 rumah penyimpanan benda sitaan negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, 5 rumah barang sitaan sudah resmi dialihkan dan berjalan di bawah naungan Kejagung. Prosesi penandatanganan kesepakatan dilakukan di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, pada Selasa (30/4/2025), dengan kedua tokoh senior Asep Kurnia dan Bambang Sugeng Rukmono.
Fakta Penting
– Total rumah barang sitaan yang akan dialihkan: lebih dari 60.
– 5 rumah sudah beroperasi di bawah Kejagung sejak awal pengalihan.
– Acara penandatanganan dilaksanakan di lokasi strategis, menandakan pentingnya langkah ini.
Penutup
Dengan pengelolaan yang lebih terpusat dan profesional, diharapkan sistem barang sitaan negara dapat lebih efisien dan transparan. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan aset negara.