
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited ( Petral ). Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.
“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).






