Berita  

Kejagung Ungkap: Rest Area Tol Jagorawi Jadi Tandu Korupsi Serong!

Kejagung Ungkap: Rest Area Tol Jagorawi Jadi Tandu Korupsi Serong!
Kejagung Ungkap: Rest Area Tol Jagorawi Jadi Tandu Korupsi Serong!

Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut dinilai terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Fakta Penting
“Penyidik melakukan penyitaan dan pemasangan plang di rest area KM 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat praktik korupsi skala mega yang melibatkan para tersangka. Harli memastikan bahwa penyidik akan terus mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh pelaku.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Penyitaan rest area Tol Jagorawi tidak hanya menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat untuk para pelaku korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *