
Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi bahwa istilah ‘oplosan’ tidak terdapat dalam dakwaan perkara dugaan korupsi impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Fakta Penting
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa istilah yang digunakan dalam produksi BBM adalah ‘blending’ atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda. Anang menambahkan bahwa ‘blending’ adalah istilah teknis yang lebih akurat dan tidak menyinggung seperti ‘oplosan’.
Dampak
Klarifikasi ini menunjukkan upaya Kejagung untuk memastikan proses hukum yang transparan dan berdasarkan fakta. Namun, masyarakat tetap curiga atas praktik yang diduga merugikan negara.
Penutup
Dengan penggunaan istilah ‘blending’, Kejagung mencoba menghindari stigma negatif dari kata ‘oplosan’. Namun, kerugian sebesar Rp 285 triliun menunjukkan bahwa tantangan dalam pencegahan korupsi di sektor BBM masih sangat besar. Apakah langkah ini cukup untuk membangun kepercayaan masyarakat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.