Berita  

“Kebijakan TNI Diperkuat, Mahasiswa Protes dengan Demo di MK”

“Kebijakan TNI Diperkuat, Mahasiswa Protes dengan Demo di MK”

Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK membatalkan UU tersebut dan menghukum Presiden serta para Anggota DPR.

Dilihat dari situs MK, Minggu (27/4/2025), gugatan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.

Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *