![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/03/featured_1742349062035.jpg)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kemenangan pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said , dalam gugatan emas 1,1 ton dengan PT Antam. Putusan terbaru ini membuat vonis gugatan Budi Said vs Antam bak jungkat-jungkit.
Sengkarut antara Antam dan Budi Said ini bermula pada 2018. Saat itu, Budi Said merasa ada kekurangan penerimaan emas yang dibelinya dari Antam sekitar 1.136 Kg atau 1,1 ton.
Budi Said pun menggugat perdata Antam dan menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi, Budi Said kalah di tingkat banding.