Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Papan larangan menambang emas dipasang di sejumlah lokasi.

“Untuk lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan kita pasang plang supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

Plang tersebut berisikan peringatan atau larangan melakukan penambangan tanpa izin. Polda Riau mengingatkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sebagai mana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *