![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/06/featured_1748825461045.jpg)
Latar Belakang
Kementerian Hukum Indonesia mengungkap bahwa Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, terus melakukan perlawanan untuk menghindari ekstradisi ke Tanah Air. Dalam pernyataan resmi, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebutkan bahwa proses hukum di Singapura belum selesai dan posisi Tannos saat ini tidak bersedia diserahkan secara sukarela.
Fakta Penting
Tannos juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Ini menunjukkan bahwa ia tetap berupaya keras untuk menghindari deportasi ke Indonesia. Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan di Singapura sedang berjuang untuk merebutkan permohonan tersebut.
Dampak
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Tannos. Apakah ekstradisi akan terjadi, atau Tannos akan terus melenggang bebas di luar negeri? Publik Indonesia menantikan kepastian atas kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.
“`