![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/10/featured_1761027381544.jpg)
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai Perpres ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia.
“Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth , serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” kata Raja Juli, Selasa (21/10/2025).