Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka usai menganiaya satpam berinisial N (60) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Clevi berdalih melakukan penganiayaan karena tersinggung ucapan korban.

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9) malam. Tersangka Clevi saat itu berboncengan dengan istrinya dan hendak keluar dari perumahan namun portal ditutup oleh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *