
Tawaf ifadah menjadi salah satu rukun haji sehingga tidak boleh ditinggalkan. Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid melaksanakan tawaf?
Mustasyar Dinny atau pembimbing ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), KH Abdul Moqsith Ghazali, memberi penjelasan terkait persoalan tersebut. Dia awalnya menjelaskan soal syarat haji, yakni mampu secara ekonomi dan fisik atau dikenal dengan istitaah.
“Haji ini beda dengan ibadah-ibadah lain. Tidak ada bacaan wajib. Di dalam ibadah haji ini seluruh rukunnya mempersyaratkan kekuatan fisik. Kalau kita tawaf misalnya, itu gerak fisik. Sai juga gerak fisik. Lempar jumrah itu gerak fisik. Hanya wukuf di Arafah yang meminta kita berhenti tidak melakukan aktivitas fisik. Itu murni sebagai tempat refleksi dari segala perbuatan kita,” kata Moqsith di Makkah, Arab Saudi, Minggu (28/5/2025).