Berita  

**Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung**

**Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung**
**jaksa pengacara negara Wakili Gibran di gugatan perdata, Ini Kata Kejagung**

Latar Belakang
Sidang perdana gugatan perdata yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung turun tangan untuk mewakili Gibran dalam kasus yang bermuatan ijazah sma. Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Subhan dan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Fakta Penting
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa JPN terlibat sebagai pengacara negara dalam perkara ini. “Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat adalah Wapres, sehingga menjadi kewenangan JPN,” ujar Anang pada Senin (8/9/2025).
Dampak
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran JPN dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat negara. Sebagai lembaga yang berwenang, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penutup
Dengan terlibatnya JPN, publik diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang proses hukum yang sedang berlangsung. Gugatan ini tidak hanya menyangkut persoalan ijazah, tetapi juga menjadi uji nyali bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani perkara melibatkan pejabat tinggi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *