
Libur 18 Agustus Dikonfirmasi, SKB Akan Terbit Besok
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan, Istana Kepresidenan sedang menuntaskan koordinasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional pada 18 Agustus 2025. Ia menyatakan, “Insyaallah secepatnya ya. Hari ini sudah selesai koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Insyaallah dalam satu-dua hari ini akan disampaikan kepada masyarakat.”
Latar Belakang Libur Ekstra 18 Agustus
Hari libur ini ditetapkan sebagai hadiah tambahan bagi masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 RI. Sebelumnya, Wamensesneg Juri Ardiantoro telah mengumumkan, 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, akan menjadi libur nasional. Kebijakan ini memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan bersama.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kebijakan libur ekstra ini diharapkan meningkatkan semangat nasionalisme masyarakat. Namun, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas terkait perubahan jadwal kerja dan sekolah.
Penutup
Dengan terbitnya SKB besok, masyarakat dapat mulai merencanakan liburan atau kegiatan merayakan HUT RI. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penghargaan terhadap momen penting bangsa.