Berita  

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Ini Pertimbangannya yang Mengejutkan

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Ini Pertimbangannya yang Mengejutkan
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Ini Pertimbangannya yang Mengejutkan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim . Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” lanjut hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *