
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto , dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto menghormati keputusan yang telah ditetapkan hakim.
“Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto Kristiyanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hasto mengatakan keputusan hakim yang menolak eksepsinya tidak mengurangi semangatnya. Dia siap adu bukti dalam tahap pembuktian di sidang selanjutnya.