Berita  

Hakim Terpidana Korupsi Diberhentikan, MA Jelaskan Alasannya

Hakim Terpidana Korupsi Diberhentikan, MA Jelaskan Alasannya
Hakim Terpidana Korupsi Diberhentikan, MA Jelaskan Alasannya

Mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi, itong isnaeni hidayat, kembali tercatat sebagai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan Itong sebagai syarat diberhentikan dengan tidak hormat, seperti apa aturannya?

Itong Isnaeni sebelumnya adalah hakim PN Surabaya. Dia terjaring OTT KPK sekitar 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Itong pun dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.

“MA memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai PNS di MA,” kata Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *