
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Lima terdakwa itu ialah mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta, hakim pengadil perkara migor yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.






