
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membeberkan tiga langkah yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memulihkan korban pasca-konflik sosial. Ketiga langkah itu meliputi perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
“Pada perlindungan dan jaminan sosial, Kemensos memberikan bantuan sosial, advokasi sosial, maupun bantuan hukum. Kepada para korban, Kemensos memberikan santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia dan luka-luka sebesar Rp 5 juta,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Usai menerima Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantor Kementerian Sosial, hari ini, ia menambahkan besaran santunan korban luka bisa ditambah menyesuaikan kebutuhan. Sementara untuk rehabilitasi sosial, korban akan mendapat dukungan psikososial, bantuan aksesibilitas, hingga perawatan dan pengasuhan.