Berita  

Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Penjara atas Kasus Cabuli Komika Eky Priyagung

Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Penjara atas Kasus Cabuli Komika Eky Priyagung
Guru Ngaji di Makassar Dituntut 13 Tahun Penjara atas Kasus Cabuli Komika Eky Priyagung

Guru Ngaji Sudirman Terancam 13 Tahun Bui
Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung di Makassar, Sulawesi Selatan. Tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (13/10). Selain hukuman penjara, Sudirman juga dijatuhi denda Rp 100 juta.
Fakta Penting dalam Perkara
Sudirman, yang merupakan tenaga pendidik, dituduh melakukan tindakan tidak semestinya terhadap santri yang berada di bawah pengasuhannya. Tuntutan ini didasarkan atas laporan dari korban dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di法庭. Menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, tuntutan ini dianggap sebagai upaya hukum yang serius untuk menegakkan keadilan.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik di Makassar, tetapi juga menimbulkan perhatian nasional terhadap isu penggunaan kekuasaan di lingkungan pendidikan. Masyarakat mengharapkan pengadilan ini dapat menjadi contoh untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Penutup:
Dengan tuntutan 13 tahun penjara, kasus Sudirman mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap tenaga pendidik dan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual. Bagaimana respons masyarakat terhadap vonis akhir kasus ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *