Berita  

Golkar Soal IKN Ibu Kota Politik: Tak Ada di UU, Tuntut Jelaskan!

Golkar Soal IKN Ibu Kota Politik: Tak Ada di UU, Tuntut Jelaskan!
Golkar Soal IKN Ibu Kota Politik: Tak Ada di UU, Tuntut Jelaskan!

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Doli menyebut perlu ada penjelasan lanjutan karena istilah ibu kota politik tak ada di undang-undang (UU).

“Persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota Politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota Politik,” kata Doli kepada wartawan di hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, saat nanti disepakati penggunaan istilah ibu kota politik, perlu ada pembahasan soal perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *