
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan anggota DPR nonaktif memiliki konsekuensi jelas dalam status penerimaan gaji dan tunjangan. Sarmuji mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat putusan anggota DPR nonaktif tidak menerima gaji yang bisa menjadi pegangan Sekretariat Jenderal.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” sambungnya.