
Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. JPU menyebut Endang bersalah di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endang Suhendar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Kejari Pandeglang, Rista, saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).