
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya , bintang perbowo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung. Kasus ini timbulkan kerugian negara Rp 205 miliar.
Bintang didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto; dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Pembacaan dakwaan itu dilakukan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).






