Berita  

Dukung Putusan MK, Polri Siap Revisi Aturan Lapor Pencemaran Nama Baik

Dukung Putusan MK, Polri Siap Revisi Aturan Lapor Pencemaran Nama Baik
Dukung Putusan MK, Polri Siap Revisi Aturan Lapor Pencemaran Nama Baik

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Polri memastikan siap beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *