
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur platform digital asing. Pasalnya, sejumlah platform ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT.
Okta menilai, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan digital dan keselamatan ruang siber Indonesia di tengah pertumbuhan pesat teknologi global.
“Indonesia memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di sini, baik lokal maupun asing. Langkah Komdigi adalah bagian dari menjaga kepentingan nasional, perlindungan data, dan keamanan pengguna,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, (20/11/2025).






