
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh anggota DPRD Depok , rudy kurniawan, memasuki sidang vonis. Rudy divonis 10 tahun penjara.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua di PN Depok , Rabu (15/10/2025).