
Latar Belakang
DPR RI baru saja menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang tentang BUMN. Surpres ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2025-2026, yang menandakan langkah penting dalam upaya perbaikan regulasi BUMN.
Fakta Penting
Surpres tersebut merujuk pada R62 tanggal September, yang membahas RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Puan, anggota DPR RI, revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam mendukung perekonomian nasional. “Perubahan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi BUMN untuk berinovasi dan meningkatkan daya saing,” ujarnya dalam acara tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Dampak
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor swasta dan masyarakat. Namun, beberapa pihak khawatir revisi ini mungkin tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi investor minoritas. “Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa revisi ini tidak menimbulkan masalah baru,” tambah Puan.
Penutup
Dengan menerima Surpres ini, DPR RI menunjukkan komitmen untuk memperbaiki regulasi BUMN. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah revisi ini akan memberikan hasil yang positif seperti yang diharapkan, atau justru menimbulkan polemik baru? Hanya waktu yang akan membuktikan.