
Latar Belakang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan perubahan signifikan terhadap masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci. Dengan menyarankan waktu 30 hari, usulannya mendapat respons positif dari Ketua MUI, KH Muhammad cholil nafis, yang bahkan menyebut 20 hari sudah mencukupi.
Fakta Penting
“Dalam pertemuan dengan wartawan, Selasa (20/5/2025), Cholil menegaskan bahwa masa tinggal haji bisa dikurangi hingga 20 hari tanpa mengurangi kualitas ibadah,” ujar sumber terpercaya. Menurutnya, pemangkasan waktu ini akan memberikan manfaat signifikan, terutama dalam pengurangan biaya yang biasanya menjadi beban jemaah haji.
Dampak
Usulan ini tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait implementasi dan dampak sosialnya. Apakah pengurangan masa tinggal haji akan mempengaruhi kualitas ibadah? Atau justru menjadi langkah efisiensi yang dinantikan oleh jemaah?
Penutup
Dengan adanya usulan ini, diskusi publik seputar masa tinggal haji semakin hangat. Bagaimana pemerintah dan institusi terkait akan menanggapinya menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.