Berita  

Dokter Iril Dihukum, Lima Ibu Hamil Terima Restitusi Rp 106 Juta

Dokter Iril Dihukum, Lima Ibu Hamil Terima Restitusi Rp 106 Juta
Dokter Iril Dihukum, Lima Ibu Hamil Terima Restitusi Rp 106 Juta

Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto mengatakan ibu hamil korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril . Nominal restitusi yang diberikan kepada lima orang korban mencapai Rp 106.335.796.

“Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” kata Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut dilansir detikjabar , Selasa, (28/10/2025).

Nominal Restitusi itu untuk 5 orang korban, dengan rincian korban inisisl AED sebesar Rp 14, 8 juta, korban APN Rp 19,6 juta, korban AI sebesar Rp 30,7 juta, korban ES Rp 12,3 juta dan korban DS sebesar Rp 28,7 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *