
Pengemudi mobil Fortuner yang merupakan disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak tukang becak hingga tewas di Pajak USU Jalan Jamin Ginting. Saat ini, polisi telah menetapkan Parlin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Tersangka yang bersangkutan (Parlin),” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi wartawan, dilansir detikSumut , Jumat (24/10/2025).
Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka.