
Latar Belakang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan langkah strategis dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor, izin tinggal, dan layanan terkait lainnya.
Fakta Penting
Pembentukan kantor-kantor baru ini didasari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi berharap, dengan kantor-kantor baru ini, layanan keimigrasian dapat lebih dekat dan mudah dijangkau oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Dampak
Langkah ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan tetapi juga memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, sekaligus mendorong percepatan pelayanan publik di bidang imigrasi.
Penutup:
Dengan 18 kantor baru yang tersebar di berbagai provinsi, Ditjen Imigrasi menjanjikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mengurus keperluan keimigrasian. Ini merupakan langkah positif dalam upaya memperkuat sistem imigrasi Indonesia.