Berita  

Ditetapkan Kemenag, Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji RI yang Wajib Diketahui!

Ditetapkan Kemenag, Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji RI yang Wajib Diketahui!
Ditetapkan Kemenag, Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji RI yang Wajib Diketahui!

Latar Belakang
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan perubahan signifikan terkait pengelolaan dam atau hadyu (denda) dalam ibadah haji tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 April 2025. Kemenag menetapkan bahwa dam petugas haji wajib dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Fakta Penting
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, mengungkapkan bahwa perubahan ini penting untuk menjaga ketertiban syariah dan manfaat sosial dalam pelaksanaan dam. “Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu, yang mewajibkan pelaksanaan dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” jelas Fauzin seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis (15/5/2025).
Dampak
Perubahan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dam. Dengan melibatkan BAZNAS, Kemenag berharap dapat memastikan penggunaan dana dam secara tepat sasaran dan sesuai dengan syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *