
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan diskon 50 persen, dan restoran 20 persen. Pramono menjelaskan insentif diberikan untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Senin (25/8/2025).
“Untuk jasa perhotelan, kita beri potongan 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, berlaku keringanan 20 persen hingga Desember 2025. Untuk makanan dan minuman, diskon 20 persen berlaku hingga akhir tahun,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8/2025).