![[Contoh Judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/08/featured_1755389177346.jpg)
Kabar terbaru datang dari proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) yang saat ini ditahan di Singapura. Pengadilan Singapura telah menolak keterangan ahli yang diajukan Paulus Tannos dalam upayanya agar tidak dipulangkan ke Indonesia.
“Ahli yang diajukan oleh PT ditolak,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).
Keputusan itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Singapura pada awal bulan ini. Meski begitu, Paulus Tannos masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.