
Christiano Tarigan , membacakan pleidoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Dia memohon keringanan hukuman.
Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.
“Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan,” kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri Sleman, dilansir detikJogja, Selasa (28/10/2025).






