
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap isi chat Zara Yupita Azra terdakwa kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke juniornya, angkatan dr aulia risma . Chat itu bernada ancaman.
Dalam sidang ini, Zara diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa.